
zakat
profesi adalah jika seseorang memiliki
gaji tetap atau mempunyai sesuatu yang ia sewakan, seperti rumah atau
sebidang tanah, jika ia tidak menabung dari sewaan atau gajinya tersebut maka
tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun jumlahnya banyak, sedangkan jika ia
menabung dari hasil tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat jika telah mencapai
haulnya ( 1 tahun ) jika ia kesulitan dalam perhitungannya maka ia menentukan
suatu hari pada setiap tahunnya untuk membayar zakat.
Perhitungan
zakat profesi :
Dalam
perhitungan zakat profesi dan lainnya digunakan 2 Pendapat yang berbeda perhitungan
Zakat Profesi, dan masing-masing pendapat tersebut dibenarkan oleh Ulama
1. Perhitungan
zakat yang digunakan merupakan perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi
dimana perhitungan zakat profesi menggunakan asumsi bahwa zakat profesi
disamakan dengan zakat pertanian
Zakat
Ma'al = 2,5% dari jumlah Kekayaan dalam 1 Tahun : dimana jumlah Kekayaan
tersebut telah mencapai nilai nishab 93,4 gr Emas.
Zakat
Profesi = Zakat Zira'ah = 5% - 10% dari penghasilan bruto : dimana penghasilan bruto itu
telah mencapai nilai nishab 750 kg beras
2. Perhitungan
zakat yang dipakai adalah perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi
dimana perhitungan zakat profesi memakai pendapat bahwa zakat profesi disamakan
dengan zakat perdagangan
Zakat
Ma'al = 2,5% jumlah Kekayaan dalam 1 Tahun : dimana jumlah Kekayaan telah
mencapai nilai nishab 93,4 gr Emas
Zakat
Profesi = Zakat Tijarah = 2,5% - 10% dari penghasilan bruto.
Semoga
membantu !!!
0 komentar on ZAKAT PROFESI :
Post a Comment and Don't Spam!