ZAKAT PROFESI

Share on :


zakat profesi  adalah jika seseorang memiliki gaji tetap atau mempunyai sesuatu yang ia sewakan, seperti rumah atau sebidang tanah, jika ia tidak menabung dari sewaan atau gajinya tersebut maka tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun jumlahnya banyak, sedangkan jika ia menabung dari hasil tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat jika telah mencapai haulnya ( 1 tahun ) jika ia kesulitan dalam perhitungannya maka ia menentukan suatu hari pada setiap tahunnya untuk membayar zakat.
Perhitungan zakat profesi :
Dalam perhitungan zakat profesi dan lainnya digunakan 2 Pendapat yang berbeda perhitungan Zakat Profesi, dan masing-masing pendapat tersebut  dibenarkan oleh Ulama

1.      Perhitungan zakat yang digunakan merupakan perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi dimana perhitungan zakat profesi menggunakan asumsi bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian                                                                                                                       
Zakat Ma'al = 2,5% dari jumlah Kekayaan dalam 1 Tahun : dimana jumlah Kekayaan tersebut telah mencapai nilai nishab 93,4 gr Emas.                                                                                                 
Zakat Profesi = Zakat Zira'ah = 5% - 10% dari penghasilan bruto  : dimana penghasilan bruto  itu  telah mencapai nilai nishab 750 kg beras

2.      Perhitungan zakat yang dipakai adalah perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi dimana perhitungan zakat profesi memakai pendapat bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat perdagangan                                                                                                                     
Zakat Ma'al = 2,5% jumlah Kekayaan dalam 1 Tahun : dimana jumlah Kekayaan telah mencapai nilai nishab 93,4 gr Emas                                                                                  
Zakat Profesi = Zakat Tijarah = 2,5% - 10% dari penghasilan bruto.

Semoga membantu !!! 

0 komentar on ZAKAT PROFESI :

Post a Comment and Don't Spam!