CARA MENGHITUNG ZAKAT / KALKULATOR ZAKAT
Dalam perhitungan zakat ini
digunakan 2 Pendapat yang berbeda dalam mengasumsikan perhitungan Zakat
Profesi, dimana masing-masing pendapat dibenarkan oleh Ulama
Pendapat Pertama
Perhitungan zakat yang digunakan
merupakan perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi dimana perhitungan
zakat profesi menggunakan asumsi bahwa zakat profesi samadengan zakat pertanian
(at-zira'ah)
Zakat Ma'al = 2,5% dari Total Kekayaan dalam Satu Tahun ; dimana
Total Kekayaan tersebut telah melebihi nilai nishab 93,4 gr Emas murni
Zakat Profesi = Zakat Zira'ah = 5% - 10% dari penghasilan bruto
(panen) ; dimana penghasilan bruto (panen) tersebut telah melebihi nilai nishab
750 kg beras
Pendapat Kedua
Perhitungan zakat yang digunakan
merupakan perhitungan untuk zakat ma'al dan zakat profesi dimana perhitungan
zakat profesi menggunakan asumsi bahwa zakat profesi samadengan zakat
perdagangan (tijarah)
Zakat Ma'al = 2,5% dari Total Kekayaan dalam Satu Tahun ; dimana
Total Kekayaan tersebut telah melebihi nilai nishab 93,4 gr Emas murni
Zakat Profesi = Zakat Tijarah = 2,5% - 10% dari penghasilan bruto
(panen)
0 komentar on PERHITUNGAN ZAKAT :
Post a Comment and Don't Spam!